Jika seseorang atau perusahaan tidak sanggup untuk membayar piutang yang telah ada maka, dan telah dihapuskan maka terjadi penghapusan piutang/pengurangan terhadap piutang.
Keadaan ini menunjukkan bahwa piutang derada disebelah KREDIT, sedangkan Kerugian piutang disebelah DEBET.
Contohnya:
Adanya penghapusan piutang karena tidak sanggup untuk membayar senilai Rp200.000,-
Jurnalnya : Kerugian Piutang Rp200.000,-
- Piutang
Dagang
Rp2.000.000,-
0 komentar:
Posting Komentar